KUA Umbulharjo Laksanakan Ikrar Wakaf Musholla Istiqomah Pandeyan

Ikrar wakaf Mushola Istiqomah -Pandeyan 22 Juli 2026

Yogyakarta — 22 Juli 2026,- KUA Umbulharjo melaksanakan ikrar wakaf Musholla Istiqomah yang berlokasi di Kampung Pandeyan, Kemantren Umbulharjo. Prosesi ikrar wakaf dipimpin oleh Ketua Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Umbulharjo, Sehona, S.Ag., serta dihadiri oleh penghulu, penyuluh agama Islam, pengurus musholla, Ketua RT, dan warga sekitar.

Dalam pelaksanaan ikrar wakaf tersebut, Yoga Setyawan Yanuar Ramadhan bertindak sebagai wakif yang mewakili para pemilik hak lainnya. Harta benda wakaf yang diikrarkan berupa bangunan Musholla Istiqomah dengan luas 73 meter persegi.

Sebagai saksi ikrar wakaf hadir Rusmanto dan Sugito. Adapun nazhir ditetapkan dalam bentuk kelompok perorangan yang diwakili oleh Sukardi selaku Ketua Takmir Musholla Istiqomah. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, proses ikrar wakaf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perwakafan.

Sehona menyampaikan bahwa ikrar wakaf merupakan tahapan penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf sehingga keberadaannya terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tujuan wakaf.

“Melalui ikrar wakaf ini, aset yang telah diwakafkan memiliki dasar hukum yang jelas sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara tertib dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi umat,” ujarnya.

Pelaksanaan ikrar wakaf berlangsung dengan tertib dan khidmat. Kehadiran pengurus musholla, tokoh masyarakat, serta warga sekitar menjadi wujud dukungan bersama terhadap penguatan tata kelola wakaf. KUA Umbulharjo terus berkomitmen memberikan pelayanan perwakafan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mendukung optimalisasi pemanfaatan aset wakaf bagi kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat.(Fahmi).