KUA Umbulharjo Fasilitasi Ikrar Wakaf Tanah untuk Perkuat Manfaat bagi Umat
Yogyakarta, 22 Juli 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Umbulharjo melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) melaksanakan prosesi Ikrar Wakaf pada Rabu (22/7/2026) di Balai Nikah KUA Umbulharjo.
Dalam prosesi tersebut, Musiyam, S.E. secara resmi mewakafkan sebidang tanah hak milik seluas 181 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Wakaf tersebut diperuntukkan bagi sarana dan kegiatan pendidikan, tempat ibadah, kegiatan sosial, keagamaan, dan kesehatan.
Ikrar wakaf diucapkan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Umbulharjo dan disaksikan oleh para saksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan harta benda wakaf diserahkan kepada Nazhir Yayasan Badan Hukum Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta, yang diwakili oleh Aris Madani.
Pelaksanaan ikrar wakaf ini merupakan bagian dari pelayanan KUA Umbulharjo dalam memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan aset wakaf bagi kemaslahatan umat. Dengan pencatatan wakaf yang tertib, diharapkan keberadaan tanah wakaf dapat terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan secara produktif sesuai dengan ikrar wakif.
KUA Umbulharjo terus berkomitmen meningkatkan pelayanan di bidang perwakafan melalui pendampingan, pencatatan, serta edukasi kepada masyarakat agar gerakan wakaf semakin berkembang dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kehidupan keagamaan, pendidikan, dan sosial di Kota Yogyakarta.(Zul).






