KUA Umbulharjo Terima Tim Peneliti ISLaMS, Bahas Praktik Pelayanan Pencatatan Nikah dan Perlindungan Hak Anak
Yogyakarta, Senin, 24 Agustus 2026 — Kantor Urusan Agama (KUA) Umbulharjo menerima kunjungan tim peneliti dari Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS) dalam rangka pengumpulan data penelitian terkait praktik hukum dan pelayanan keagamaan, khususnya dalam perspektif perlindungan hak anak dan kesejahteraan sosial.
Kegiatan penelitian tersebut merupakan bagian dari proyek “Improving Legal Awareness on Child Rights among Islamic Courts’ Judges and Religious and Civil Officials in Indonesia: Reviews on Legal Norms and Practices in the Perspective of Social Welfare.” Penelitian ini dilaksanakan ISLaMS bekerja sama dengan Norwegian Centre for Human Rights (NCHR) dan Universitas Oslo.
Kunjungan tim peneliti di KUA Umbulharjo dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB. Kehadiran tim disambut oleh jajaran KUA Umbulharjo sebagai bagian dari upaya mendukung kegiatan penelitian yang berkaitan dengan praktik pelayanan hukum dan administrasi keagamaan di masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, tim peneliti melakukan observasi terhadap praktik pelayanan pencatatan nikah di KUA Umbulharjo. Selain itu, penelitian juga mencakup identifikasi dan kompilasi dokumen buku nikah dengan memperhatikan sejumlah isu yang relevan dalam praktik pelayanan, di antaranya pernikahan dalam kondisi hamil, perwalian nikah, dokumen N1 dan dokumen persyaratan lainnya, termasuk proses penolakan pernikahan di bawah umur serta rekomendasi terkait dispensasi kawin.
Tim peneliti juga melakukan wawancara dengan pegawai KUA, khususnya Petugas Pencatat Nikah (PPN) dan penyuluh, untuk memperoleh informasi mengenai pengalaman dan praktik pelayanan di lapangan. Pengumpulan data tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai penerapan norma hukum sekaligus praktik pelayanan yang berkaitan dengan perlindungan hak anak.
KUA Umbulharjo menyambut baik kegiatan penelitian tersebut. Selain menjadi bagian dari kontribusi KUA dalam pengembangan kajian akademik, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk melakukan refleksi terhadap pelaksanaan pelayanan pencatatan nikah serta berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Melalui kunjungan penelitian ini, diharapkan terjalin sinergi antara lembaga pelayanan keagamaan dan institusi akademik dalam mendorong peningkatan kesadaran hukum, perlindungan hak anak, serta pelayanan masyarakat yang semakin baik dan berorientasi pada kemaslahatan.
Kegiatan penelitian yang melibatkan sekitar 7–11 peserta tersebut berlangsung dengan agenda observasi, pengumpulan dokumen, dan wawancara sebagai bahan penelitian ISLaMS bersama mitra internasionalnya.(Zul).






