Prosedur Pendaftaran Nikah

Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA Kemantren Umbulharjo:

Persiapan Dokumen:

  • Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa tempat tinggal calon pengantin.
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan akta nikah orang tua (yang dilegalisir).
  • Fotokopi ijazah terakhir.
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat jika menikah di luar wilayah kecamatan.
  • Pas foto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru (4 lembar).
  • Mengisi formulir N1-N4 dari kelurahan.

Pendaftaran:

  • Pendaftaran Langsung: Datang ke KUA Kemantren Umbulharjo dengan membawa semua dokumen persyaratan.
  • Pendaftaran Online:Akses situs SIMKAH Kemenag.
    • Pilih menu “Daftar Nikah”.
    • Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan).
    • Masukkan data calon suami dan calon istri.
    • Unggah dokumen yang diperlukan.
    • Cetak bukti pendaftaran nikah.

Pemeriksaan dan Verifikasi:

Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan dokumen dan data yang Anda masukkan.

Penetapan Jadwal:

Setelah verifikasi, Anda akan mendapatkan jadwal pelaksanaan akad nikah.

Pelaksanaan Akad Nikah:

Pada hari yang telah ditentukan, Anda akan melaksanakan akad nikah di KUA atau tempat lain yang disepakati.

Penyerahan Buku Nikah:

Setelah akad nikah selesai, Anda akan menerima buku nikah.

Hal yang Perlu Diperhatikan:

  • Sebaiknya mendaftar minimal 10 hari kerja sebelum hari pernikahan, namun disarankan 1-2 bulan sebelumnya.
  • Jika menikah di luar KUA, akan ada biaya tambahan.
  • Pastikan semua dokumen yang dilampirkan adalah dokumen asli atau yang telah dilegalisir.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi KUA Kemantren Umbulharjo atau mengunjungi situs SIMKAH Kemenag