Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA Kemantren Umbulharjo:
Persiapan Dokumen:
- Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa tempat tinggal calon pengantin.
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan akta nikah orang tua (yang dilegalisir).
- Fotokopi ijazah terakhir.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat jika menikah di luar wilayah kecamatan.
- Pas foto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru (4 lembar).
- Mengisi formulir N1-N4 dari kelurahan.
Pendaftaran:
- Pendaftaran Langsung: Datang ke KUA Kemantren Umbulharjo dengan membawa semua dokumen persyaratan.
- Pendaftaran Online:Akses situs SIMKAH Kemenag.
- Pilih menu “Daftar Nikah”.
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan).
- Masukkan data calon suami dan calon istri.
- Unggah dokumen yang diperlukan.
- Cetak bukti pendaftaran nikah.
Pemeriksaan dan Verifikasi:
Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan dokumen dan data yang Anda masukkan.
Penetapan Jadwal:
Setelah verifikasi, Anda akan mendapatkan jadwal pelaksanaan akad nikah.
Pelaksanaan Akad Nikah:
Pada hari yang telah ditentukan, Anda akan melaksanakan akad nikah di KUA atau tempat lain yang disepakati.
Penyerahan Buku Nikah:
Setelah akad nikah selesai, Anda akan menerima buku nikah.
Hal yang Perlu Diperhatikan:
- Sebaiknya mendaftar minimal 10 hari kerja sebelum hari pernikahan, namun disarankan 1-2 bulan sebelumnya.
- Jika menikah di luar KUA, akan ada biaya tambahan.
- Pastikan semua dokumen yang dilampirkan adalah dokumen asli atau yang telah dilegalisir.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi KUA Kemantren Umbulharjo atau mengunjungi situs SIMKAH Kemenag