KUA Umbulharjo Percepat Verifikasi Wakaf Mushola Istiqomah Gambiran, Perkuat Legalitas Aset Umat

Verifikasi Wakaf Mushola Istiqomah Gambiran

Umbulharjo, Jumat, 17 Juli 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Umbulharjo terus berkomitmen mempercepat layanan perwakafan melalui kegiatan verifikasi tanah wakaf di Mushola Istiqomah Gambiran, RT 30/RW 07, Kelurahan Pandeyan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat (17/7/2026).

Kegiatan verifikasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kemantren Umbulharjo, Sehona, S.Ag., sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat legalitas aset wakaf demi kemaslahatan umat.

Dalam pelaksanaannya, tim KUA Umbulharjo melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen ikrar wakaf, identitas wakif dan nazir, serta mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Selain itu, tim juga memastikan batas-batas tanah wakaf sesuai dengan dokumen yang dimiliki serta berdialog dengan nazir guna memastikan pengelolaan harta benda wakaf berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala KUA Kemantren Umbulharjo, Sehona, S.Ag., menegaskan bahwa percepatan verifikasi wakaf merupakan wujud pelayanan prima KUA kepada masyarakat sekaligus bentuk tanggung jawab dalam menjaga amanah umat.

“Legalitas wakaf harus dipastikan dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Wakaf merupakan amanah umat yang harus dijaga melalui administrasi yang tertib dan pengelolaan yang profesional. Kami memimpikan seluruh aset wakaf di wilayah Umbulharjo memiliki legalitas yang kuat, tertib administrasi, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan verifikasi ini turut didampingi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) KUA Kemantren Umbulharjo, yaitu Suparman, Sugiharto, Iqbal Haraka, dan Ahmad Fadlan, yang bersama-sama memastikan seluruh proses verifikasi berjalan tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tanah wakaf Mushola Istiqomah Gambiran memiliki dokumen perwakafan yang lengkap, valid, dan sah secara hukum, sehingga memberikan kepastian hukum serta mendukung penyelenggaraan berbagai kegiatan ibadah, pendidikan, dakwah, dan sosial kemasyarakatan secara berkelanjutan.(Sugi).