PPAIW KUA UMBULHARJO MELAKUKAN VERIFIKASI TANAH WAKAF DI MALANGAN GIWANGAN

Wakaf

Yogyakarta – Rabu, 3/12/ 2025, Petugas Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Umbulharjo, Sehona, S.Ag., bersama PIC Wakaf dan Penyuluh Agama Islam KUA Umbulharjo, melaksanakan verifikasi lapangan tanah wakaf yang berlokasi di Malangan, Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Objek tanah wakaf tersebut memiliki luas 370 m² dan merupakan wakaf dari Bapak H. Jamhari selaku Wakif. Verifikasi lapangan dilakukan sebagai bagian dari prosedur administrasi untuk memastikan kejelasan batas tanah, kesesuaian dokumen, serta kelayakan lokasi sebelum proses ikrar wakaf dilaksanakan.

Pada kegiatan ini, turut hadir pihak Nadzir dari PC Nahdlatul Ulama (NU) Kota Yogyakarta yang diwakili oleh Bapak Raharjo, S.Ag. Kehadiran Nadzir merupakan bagian dari tahapan penting dalam memastikan kesiapan pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf ke depan. Adapun peruntukan tanah wakaf tersebut direncanakan untuk:
1. Lembaga Pendidikan
2. Kegiatan Sosial
3. Usaha Ekonomi Produktif

Sehona, S.Ag., selaku PPAIW, menyampaikan bahwa verifikasi lapangan ini dilakukan guna menjamin tertibnya administrasi perwakafan serta memastikan bahwa tanah wakaf dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku. Dengan terlaksananya verifikasi ini, diharapkan proses wakaf dapat berjalan dengan lancar dan tanah wakaf tersebut dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi.(Arm)