Sambang Masjid At-Taqarub, Penyuluh KUA Umbulharjo Serahkan SKTM Majelis Taklim Husnul Khotimah

At Taqorrub

Umbulharjo — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Umbulharjo, Ahmad Fadlan, S.Hum. menyerahkan SKTM (Surat Keterangan Terdaftar) Majelis Taklim Husnul Khotimah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Kota Yogyakarta, pada Rabu, 24 Desember 2025.

Penyerahan SKTM tersebut dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Sambang Masjid At-Taqarub Pandeyan, sehingga dapat disaksikan langsung oleh jamaah yang hadir. Dengan penyerahan ini, jamaah mengetahui bahwa Majelis Taklim Husnul Khotimah yang beralamat di Desa Kebrokan RW 005 Pandeyan telah terdaftar di Kementerian Agama Kota Yogyakarta dan telah memiliki Nomor Induk Majelis Taklim.

Dalam kegiatan Sambang Masjid tersebut, Fadlan didampingi dengan penyuluh agama islam lainnya, Fahmi Izzuddin S.Ag. dan Isni Sulistyawati,S.Ag., juga menyampaikan sosialisasi mengenai adanya layanan wakaf serta ukur arah kiblat yang disediakan oleh Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan wakaf secara profesional dan kemudahan akses layanan ukur arah kiblat bagi masjid maupun mushala.

Fadlan menegaskan bahwa legalitas majelis taklim merupakan hal penting sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan dan aktivitas pembinaan keagamaan di masyarakat. Dengan terdaftarnya Majelis Taklim Husnul Khotimah, diharapkan kegiatan pengajian dapat semakin tertata, berkelanjutan, dan berkontribusi positif dalam peningkatan pemahaman keagamaan jamaah.

Selain itu, SKTM juga menjadi dasar administratif yang memudahkan majelis taklim dalam mengakses program pembinaan, pendampingan, maupun fasilitasi dari Kementerian Agama ke depan.

Jamaah Majelis Taklim Husnul Khotimah menyambut baik penyerahan SKTM ini sebagai bentuk apresiasi dan dukungan atas keberlangsungan kegiatan dakwah dan pembinaan umat yang selama ini telah berjalan dengan baik.(Fadlan)