Kegiatan verifikasi ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen, keabsahan status tanah wakaf, serta kesesuaian data antara dokumen administrasi dan kondisi riil di lapangan. Langkah ini penting guna memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, sehingga pemanfaatannya benar-benar optimal untuk kemaslahatan masyarakat.
Petugas KUA Umbulharjo melakukan pengecekan berkas ikrar wakaf, identitas wakif dan nazir, serta memastikan batas-batas tanah sesuai dengan data yang tertera dalam dokumen. Selain itu, tim juga berdialog dengan pengurus masjid guna memastikan pengelolaan wakaf berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala KUA Umbulharjo menegaskan bahwa percepatan verifikasi ini merupakan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. “Legalitas wakaf harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Wakaf adalah amanah umat yang harus dijaga dengan tertib administrasi dan pengelolaan yang profesional,” ujarnya.
Dengan adanya verifikasi ini, diharapkan Masjid Ar Royan memiliki dokumen wakaf yang lengkap dan sah secara hukum, sehingga dapat mendukung berbagai kegiatan ibadah, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan secara berkelanjutan. (Haraka).