KUA Umbulharjo Fasilitasi Ikrar Wakaf Tanah 270 Meter Persegi untuk Kemashlahatan Umat
Yogyakarta — KUA Umbulharjo melaksanakan prosesi ikrar wakaf pada Jumat, 28 Agustus 2026, bertempat di KUA Umbulharjo. Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00–14.30 WIB tersebut dipimpin oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Umbulharjo, Sehona, S.Ag.
Harta benda yang diwakafkan berupa sebidang tanah seluas 270 meter persegi dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 13.05.000010813.0, yang sebelumnya tercatat atas nama Arifin Tutu. Tanah tersebut diwakafkan kepada Yayasan Al Waahid Gambiran yang diketuai oleh Walijan.
Dalam ikrar wakaf tersebut, tanah diperuntukkan bagi fasilitas keagamaan Masjid Al Maun serta berbagai kegiatan lain yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Wakif hadir bersama pengurus Masjid Al Maun, Tri Andianto, dalam prosesi yang berlangsung secara tertib dan khidmat.
Pelaksanaan ikrar wakaf disaksikan oleh Alex Wijaya dan Wantoro sebagai saksi. Selain itu, kegiatan turut dihadiri oleh para penyuluh agama Islam dan pegawai KUA Umbulharjo sebagai bentuk dukungan terhadap tertib administrasi dan penguatan pengelolaan harta benda wakaf di wilayah Kemantren Umbulharjo.
Prosesi ikrar wakaf tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) Nomor WT.1/000005/3471131/2026. Pencatatan ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian administrasi dan hukum terhadap harta benda wakaf sehingga dapat dikelola sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.
KUA Umbulharjo terus berkomitmen memberikan pelayanan perwakafan secara tertib dan profesional. Melalui administrasi wakaf yang baik, harta benda wakaf diharapkan dapat terlindungi serta memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat.(Fahmi).
